Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas.

Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas.

Kriminal55 Dilihat

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli menggelar press Conference pengungkapan kasus pencurian uang yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh didampingi Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, Sh, Kanit Opsnal Iptu Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas Aipda Nengah Wirata serta dihadiri para awak media yang bertempat di Loby Mapolres Bangli, Selasa ( 12/11/2024 ), Pukul 11.00 Wita

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan nilai kerugian mencapai hampir 100 juta rupiah atau tepatnya Rp 99.000.000. Tersangka Bernama Agus Hendra Wijaya (24), alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Seijin Kapolres Bangli, Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11) lalu. Tersangka mengambil uang yang disimpan di bupet toko dengan cara mencongkel menggunakan gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp 84 juta, dan satu buah kalung emas dengan berat 10 gram,

Sebelumnya pelwku pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dan sudah setahun ini berhenti bekerja. Karenanya tersangka mengetahui seluk beluk situasi toko, “Jelas Kompol Akbar

Kasat Reskrim menambahkan dari laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan dan setelah terungkap, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu buah mobil pikap DK 8565 HG yang diketahui juga milik korban yang dipakai kabur. Dan sisa uang Rp 1 juta. Saat beraksi kebetulan hanya ada mobil pic up di lokasi, langsung itu dibawa pergi,”jelas Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian dipergunakan Sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadai. Sisannya dipergunakan foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.

Tethadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Ags )