Kurang dari 12 Jam Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mr. X di Jalan Taman Pancing Densel

Kurang dari 12 Jam Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mr. X di Jalan Taman Pancing Densel

Kriminal115 Dilihat

Denpasar, Surya Indonesia.net – Dalam 12 jam tim gabungan, Ditreskrimum Polda Bali, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Bantaran sungai taman pancing timur, Pemogan Densel pada Kamis (7/11/24), dimana kejadian ini sempat viral di media sosial dan status korban Mr.X.

Pelaku bernama Agus Sugianto (31) asal Banyuwangi Jawa Timur, pelaku pembunuhan terhadap Komang Agus Asmara (Mr X).

“Pelaku dapat diamankan di sebuah mess tempat kerja pelaku di daerah Kuta, Badung kurang dari 12 jam dari kejadian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim. Sabtu (9/11/2024)

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena korban meminta sepeda motornya kembali yang telah dijual oleh pelaku.

“Uang penjualan sepeda motornya pelaku gunakan untuk deposit judi slot dan hp korban juga di gadai 600 ribu,” tambah Kombes Wisnu.

Agus Sugianto yang bekerja di sebuah toko roti ternama ini diketahui sedang berada di mess tempatnya bekerja. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tesebut dibekuk, Jumat (8/11/2024) dini hari.

Karena berupaya melakukan perlawanan, betis kaki kananya diberikan tindakan tegas oleh petugas, pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau kater, setelah itu pisau dibuang di sungai Taman Pancing.

Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dengan menyiapkan sarung tangan dan pisau cutter yang dibawa pelaku bahkan setelah kejadian helm, baju dan cutter dibuang di sungai taman pancing.

“Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Denpasar.

Terharu perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

( Ags )