Breaking News

Viral Dimedsos Seorang Wanita Mengaku Keluarga Disekap 5 Hari Dalam Villa

Rabu, 6 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan dan membenarkan adanya video tersebut dibuat oleh seorang wanita dan viral di media sosial, rabu 6/11/2024.

Hasil lidik Polres Badung video tersebut diviralkan di Medsos an. ANNE YULIA yang mengatakan ada penyekapan keluarganya selama 5 hari di sebuah Villa yang ditunjuk seperti didalam video ; https://x.com/03__nakula/status/1848943752435667140?t=viJQjq7y-ciIPOALRxrOHg&s=19

Selanjutnya Polres Badung melakukan pengecekan langsung kelapangan di sebuah Villa yang berlokasi di daerah Kuta Utara dengan hasil dinyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut dan orang yang berada di dalam Villa tersebut adalah Security dari Villa yang kemungkinan di sewa oleh ibu LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut.
Karena status Villa tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kejadian tersebut an.AY perempuan 57 tahun asal Jakarta sudah melapor dengan laporan penipuan penggelapan nomor : LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 13 Oktober 2024.

Terlapor an. LYT perempuan 50 tahun asal Sulawesi utara, dengan TKP Kantor Notaris d/a. Pertokoan Mertha Bayu No. 9 A, Jl. Raya Canggu Kerobokan, Kuta Utara Badung

Adapun kronologis kejadian sebenarnya :
Pada Hari Kamis, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang Pengacara an. SN dan wanita an.AY sebagai korban penipuan menceritakan perihal yang dialami oleh korban, sambil menunjukan PJB (Perjanjian Jual Beli) pada bulan April 2024. Dalam perjanjian tersebut ada kata-kata bahwa Villa yang dijual oleh Ibu LYT tidak ada tersangkut perkara dan selanjutnya pengacara menyampaikan bahwa bulan Juni 2024, Ibu LYT mengirim surat kepada korban terkait pembatalan Jual beli Villa tersebut, dengan alasan bahwa tanah yang ada bangunan tersebut masih dalam sengketa/atau gugatan ke PTUN. Pengacara dan korban mengatakan bahwa Ibu LYT telah menipu korban yang mana dalam perjanjian tersebut telah melakukan transaksi jual beli Rp 2,5 Miliar dan membuat AJB di Notaris,
Selanjutnya Korban dan Pengacara menyampaikan bahwa ia sudah tertipu 2,5 Miliar atas pembelian Villa tersebut dan uang tersebut belum dikembalikan oleh Ibu LYT dan Pengacara minta agar Ibu LYT juga dokenakan pasal penggelapan uang.

Selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan apabila korban telah menerima surat pembatalan sepihak atas pembelian Villa tersebut, agar korban segera mengirim Somasi kepada Ibu LYT untuk menanyakan pembatalan tersebut dan korban meminta kembali uang yang telah diterima Ibu LYT sebagai pembayaran Villa tersebut dan jika Somasi 1 tidak ditanggapi maka kirim lagi Somasi ke-2 dengan permintaan yang sama, jika Somasi ke-2 tetap tidak ditanggapi, maka Ibu LYT dikenakan pasal penggelapan uang tersebut.

Dan pada minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, ibu AY tiba di SPKT Polres Badung untuk melaporkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut, kini perkaranya sedang dalam proses di Satreskrim Polres Badung dengan terlapor an. Ibu LYT

Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau masyarakat Bali agar tidak terprovokasi dengan viralnya video tersebut, mari kita jaga keajegan dan Kamtibmas Bali agar tetap kondusif, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk menangani masalah ini agar secepatnya bisa diselesaikan, ungkap KBP Jansen.

( Ags )

Berita Terkait

Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah
Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape
Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:05 WIB

Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah

Sabtu, 15 November 2025 - 10:04 WIB

Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Sabtu, 15 November 2025 - 00:06 WIB

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU

Jumat, 14 November 2025 - 23:55 WIB

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 18:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Jumat, 14 November 2025 - 12:14 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape

Jumat, 14 November 2025 - 05:59 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Badung sedang melakukan perbaikan di Jalan Tanah Sampi.

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:00 WIB