Breaking News

Viral Dimedsos Seorang Wanita Mengaku Keluarga Disekap 5 Hari Dalam Villa

Rabu, 6 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan dan membenarkan adanya video tersebut dibuat oleh seorang wanita dan viral di media sosial, rabu 6/11/2024.

Hasil lidik Polres Badung video tersebut diviralkan di Medsos an. ANNE YULIA yang mengatakan ada penyekapan keluarganya selama 5 hari di sebuah Villa yang ditunjuk seperti didalam video ; https://x.com/03__nakula/status/1848943752435667140?t=viJQjq7y-ciIPOALRxrOHg&s=19

Selanjutnya Polres Badung melakukan pengecekan langsung kelapangan di sebuah Villa yang berlokasi di daerah Kuta Utara dengan hasil dinyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut dan orang yang berada di dalam Villa tersebut adalah Security dari Villa yang kemungkinan di sewa oleh ibu LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut.
Karena status Villa tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kejadian tersebut an.AY perempuan 57 tahun asal Jakarta sudah melapor dengan laporan penipuan penggelapan nomor : LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 13 Oktober 2024.

Terlapor an. LYT perempuan 50 tahun asal Sulawesi utara, dengan TKP Kantor Notaris d/a. Pertokoan Mertha Bayu No. 9 A, Jl. Raya Canggu Kerobokan, Kuta Utara Badung

Adapun kronologis kejadian sebenarnya :
Pada Hari Kamis, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang Pengacara an. SN dan wanita an.AY sebagai korban penipuan menceritakan perihal yang dialami oleh korban, sambil menunjukan PJB (Perjanjian Jual Beli) pada bulan April 2024. Dalam perjanjian tersebut ada kata-kata bahwa Villa yang dijual oleh Ibu LYT tidak ada tersangkut perkara dan selanjutnya pengacara menyampaikan bahwa bulan Juni 2024, Ibu LYT mengirim surat kepada korban terkait pembatalan Jual beli Villa tersebut, dengan alasan bahwa tanah yang ada bangunan tersebut masih dalam sengketa/atau gugatan ke PTUN. Pengacara dan korban mengatakan bahwa Ibu LYT telah menipu korban yang mana dalam perjanjian tersebut telah melakukan transaksi jual beli Rp 2,5 Miliar dan membuat AJB di Notaris,
Selanjutnya Korban dan Pengacara menyampaikan bahwa ia sudah tertipu 2,5 Miliar atas pembelian Villa tersebut dan uang tersebut belum dikembalikan oleh Ibu LYT dan Pengacara minta agar Ibu LYT juga dokenakan pasal penggelapan uang.

Selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan apabila korban telah menerima surat pembatalan sepihak atas pembelian Villa tersebut, agar korban segera mengirim Somasi kepada Ibu LYT untuk menanyakan pembatalan tersebut dan korban meminta kembali uang yang telah diterima Ibu LYT sebagai pembayaran Villa tersebut dan jika Somasi 1 tidak ditanggapi maka kirim lagi Somasi ke-2 dengan permintaan yang sama, jika Somasi ke-2 tetap tidak ditanggapi, maka Ibu LYT dikenakan pasal penggelapan uang tersebut.

Dan pada minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, ibu AY tiba di SPKT Polres Badung untuk melaporkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut, kini perkaranya sedang dalam proses di Satreskrim Polres Badung dengan terlapor an. Ibu LYT

Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau masyarakat Bali agar tidak terprovokasi dengan viralnya video tersebut, mari kita jaga keajegan dan Kamtibmas Bali agar tetap kondusif, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk menangani masalah ini agar secepatnya bisa diselesaikan, ungkap KBP Jansen.

( Ags )

Berita Terkait

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta
Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Berita Terbaru