Breaking News

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Ngronggot

Senin, 4 November 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.

“Tersangka yang berinisial AF (21 tahun), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban bernama MSH (20 tahun) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.

AKP Julkifli menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah saat berpapasan dengan korban, pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama,” ujar AKP Julkifli.

Kepada tersangka AF (21 tahun) selanjutnya akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB