Breaking News

Pemberantasan Judi Online: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari

Sabtu, 2 November 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play, Sabtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, pada kasus kedua, yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap SS saat sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1atu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB