Breaking News

Galian C yang menjamur ,.! Tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

Jumat, 1 November 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan , Surya Indonesia.net – Lagi lagi dan lagi kota Lamongan yg di kenal dgn kota kuliner makanan soto khas Jawa Timur di coreng dengan adanya oknum oknum yg melakukan kegiatan penambangan galian C yg di duga ilegal terindikasi tidak punya izin, seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun.

Seperti halnya di jln raya mayangkara mantop Kecamatan Mantup, Lamongan,Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Hasil investigasi di lapangan warga sering mengeluhkan adanya kegiatan tambang galian c yg di duga di kelola seseorang yg berisial (i)di jln raya mayangkara mantop kec mantop kab Lamongan di Duga ielegal tersebut sangat menganggu warga dan pengguna jln.krn jalan sering licin bila terjadi musim hujan Krn adanya kotoran tanah liat jenis pedel yg mengotori jln dan akibat truk kluar masuk mengakibatkan jln sering rusak ungkap warga yg tidak mau di sebut namanya.warga selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Mantup, Kecamatan Mantup, kabupaten Lamongan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan aduan dari warga team dari awak media dan LSM langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, kebetulan disitu ditemui pengawas galian atau ceker yang berisial O selalku ceker yg menerima drum truck kluar masuk lokasi galian C yg ada di jln raya mayangkara mantop kec.mantop kab.lamongan Jawa Timur

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Kami inginkan untuk segera berhenti, sangat bising karena sangat dekat dengan pemukiman, bolehlah kalau sudah ada izin lalu sisa-sisa material yang tercecer dijalan dibersihkan, dan warga diberikan kompensasi, yang rumahnya dilewati dump truk,”

( Ags )

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Gianyar Cek Layanan 110 Jelang Kesiapan Pengamanan Nataru

Sabtu, 13 Des 2025 - 11:34 WIB