Galian C yang menjamur ,.! Tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

Galian C yang menjamur,! Tanpa tersentuh oleh pihak manapun

Kriminal787 Dilihat

Lamongan , Surya Indonesia.net – Lagi lagi dan lagi kota Lamongan yg di kenal dgn kota kuliner makanan soto khas Jawa Timur di coreng dengan adanya oknum oknum yg melakukan kegiatan penambangan galian C yg di duga ilegal terindikasi tidak punya izin, seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun.

Seperti halnya di jln raya mayangkara mantop Kecamatan Mantup, Lamongan,Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Hasil investigasi di lapangan warga sering mengeluhkan adanya kegiatan tambang galian c yg di duga di kelola seseorang yg berisial (i)di jln raya mayangkara mantop kec mantop kab Lamongan di Duga ielegal tersebut sangat menganggu warga dan pengguna jln.krn jalan sering licin bila terjadi musim hujan Krn adanya kotoran tanah liat jenis pedel yg mengotori jln dan akibat truk kluar masuk mengakibatkan jln sering rusak ungkap warga yg tidak mau di sebut namanya.warga selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Mantup, Kecamatan Mantup, kabupaten Lamongan,

Setelah mendapatkan aduan dari warga team dari awak media dan LSM langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, kebetulan disitu ditemui pengawas galian atau ceker yang berisial O selalku ceker yg menerima drum truck kluar masuk lokasi galian C yg ada di jln raya mayangkara mantop kec.mantop kab.lamongan Jawa Timur

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Kami inginkan untuk segera berhenti, sangat bising karena sangat dekat dengan pemukiman, bolehlah kalau sudah ada izin lalu sisa-sisa material yang tercecer dijalan dibersihkan, dan warga diberikan kompensasi, yang rumahnya dilewati dump truk,”

( Ags )