Sat Res Narkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Bulan Oktober 2024

Sat Res Narkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Bulan Oktober 2024

Kriminal96 Dilihat

Tabanan , Surya  Indonesia.net – Humas polres Tabanan, Pada Kamis 31 Oktober 2024 Mendampingi Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., memimpin gelar press release mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di lobi Polres Tabanan dan dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was serta awak media.

Dalam sebulan terakhir, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dengan total sembilan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan mencakup 95 paket sabu dengan berat total 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi (Mefedron/4-MMC) seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram netto.

Kapolres menjelaskan, “Semua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.”

Daftar tersangka yang berhasil diungkap meliputi, MA (35 thn, laki, wiraswasta, Buleleng) – BB 3 paket sabu (2,71 gram netto).
MS (38 thn, laki, belum bekerja, Buleleng) – BB 2 paket sabu (0,78 gram netto).WD (39 thn, laki, wiraswasta, Badung) – BB 1 paket sabu (0,05 gram netto) dan tablet biru. SG (39 thn, perempuan, IRT, Badung) – BB 3 paket tembakau gorilla (2,19 gram netto).
DM (21 thn, laki, pelajar / mahasiswa, Tabanan) – BB 1 paket sabu (0,16 gram netto).
FA (29 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan) – BB 84 paket sabu (530,29 gram bruto). DA (23 thn, perempuan, pelajar/mahasiswa, Jatim) – BB 4 paket sabu (13,04 gram bruto). CH (42 thn, laki, sopir, Tabanan) – BB 4 paket sabu (11,18 gram netto). KG (21 thn, laki, pengangguran, Tabanan).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dan mengetahui yang diduga tempat atau pelaku melaksanakan tindak pidana kriminalitas maupun tindak pidana penyalagunaan narkotika agar segera menghubungi Polsek terdekat atau polres Tabanan demi terwujudnya Tabanan Zero Narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

( Ags )