Breaking News

Sat Res Narkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Bulan Oktober 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan , Surya  Indonesia.net – Humas polres Tabanan, Pada Kamis 31 Oktober 2024 Mendampingi Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., memimpin gelar press release mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di lobi Polres Tabanan dan dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was serta awak media.

Dalam sebulan terakhir, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dengan total sembilan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan mencakup 95 paket sabu dengan berat total 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi (Mefedron/4-MMC) seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram netto.

Kapolres menjelaskan, “Semua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar tersangka yang berhasil diungkap meliputi, MA (35 thn, laki, wiraswasta, Buleleng) – BB 3 paket sabu (2,71 gram netto).
MS (38 thn, laki, belum bekerja, Buleleng) – BB 2 paket sabu (0,78 gram netto).WD (39 thn, laki, wiraswasta, Badung) – BB 1 paket sabu (0,05 gram netto) dan tablet biru. SG (39 thn, perempuan, IRT, Badung) – BB 3 paket tembakau gorilla (2,19 gram netto).
DM (21 thn, laki, pelajar / mahasiswa, Tabanan) – BB 1 paket sabu (0,16 gram netto).
FA (29 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan) – BB 84 paket sabu (530,29 gram bruto). DA (23 thn, perempuan, pelajar/mahasiswa, Jatim) – BB 4 paket sabu (13,04 gram bruto). CH (42 thn, laki, sopir, Tabanan) – BB 4 paket sabu (11,18 gram netto). KG (21 thn, laki, pengangguran, Tabanan).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dan mengetahui yang diduga tempat atau pelaku melaksanakan tindak pidana kriminalitas maupun tindak pidana penyalagunaan narkotika agar segera menghubungi Polsek terdekat atau polres Tabanan demi terwujudnya Tabanan Zero Narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB