Breaking News

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Warujayeng

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Surya Indonesia.net – AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kapolres Nganjuk, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di wilayahnya, Kamis (31/10/2024).

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisial AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dilakukan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 2,53 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AF yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Sabu ini rencananya akan diedarkan kepada seorang pria bernama AK, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Tersangka AH terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru