Polres Badung tangkap Pasutri , Lakukan Pengaiayaan Anak Dibawah Umur,.!!

Pengaiayaan Anak Dibawah Umur, !! Kembali di terjadi

Kriminal79 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Senin, 28 Oktober 2024 di Banjar Sempidi Desa Abiansemal Kecamatan ABiansemal Kabupaten Badung Bali.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna dengan caption #new Dugaan Kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator RI . Aryawedakarna Segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke polres Badung.

Kasat Reskrim  unit IV dengan Berbekal postingan tersebut Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen S.I.K memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku. dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Aditya Pratama Aji Saputro (merupakan Ayah Tiri Korban), laki-laki, islam, Jember 12 September 2002, Alamat : Dusun Kerajaan Dua, Kec. Kalitas, Kab. Jember, JawaTimur dan Aisyah Tul Hasana (Ibu Korban.), perempuan, Jember, 24 Juni 2002, Dusun Baban Timur, Kec Silo, Kab. Jember, Jawa Timur. Sementara korban berinisial MRRS, (4th), laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah / emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan september 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya, kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Darmasaba, pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. akhirnya pelaku merasa kesal, dan sempat memarahi korban. setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku. Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan pelaku, pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah. kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih 1 bulan. Sementara itu pelaku (ibu korban) menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan disaat korban rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu Rumah Sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang, dengan hasil laboratorium Sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

( Ags )