Breaking News

Para Rektor dari Berbagai Kampus di Bali Sebut Koster Pejuang Kesejahteraan Dosen

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Bali menyebutkan bahwa Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster adalah sosok pejuang kesejahteraan dosen dan juga para profesor. Sebab, perjuangan seorang Koster bagi kesejahteraan dosen bukan hanya dilakukan saat Koster menjadi Gubernur Bali, tetapi sejak pria asal Desa Sambiran ini menjadi anggota DPR RI dan duduk di Komisi X yang salah satunya membidangi pendidikan.

“Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta.

Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi, berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia, kini para guru besar atau profesor dan dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun. Sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.

Kemudian, dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.

Dari tangan Wayan Koster, kata dia, para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar 3 kali gaji pokok.

“Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini.

Koster sendiri paham betul seluk beluk kehidupan guru dan dosen. Sebab, Koster sendiri adalah seorang pendidik yang akhirnya terjun ke dunia politik dan berjuang secara politik untuk kepentingan guru dan dosen. Sebagai seorang dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi ternama di Jakarta, Koster juga bersentuhan dengan para dosen yang memiliki gelar profesor, dimana penghasilan seorang profesor sangat tidak layak dibandingkan dengan tugasnya dalam mengajar, meneliti, dan pengabdian masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain penghasilan yang tidak layak, dosen yang bergelar profesor dipensiun pada umur 65 tahun, namun dapat mengajukan usulan untuk diperpanjang setiap tahun sampai pada umur 70 tahun. Koster berpandangan bahwa diperlukan dedikasi yang luar biasa dan waktu yang lama bagi seorang dosen untuk bisa mencapai gelar profesor, sehingga pada saat itu seorang bisa mencapai gelar profesor pada umur di atas 50 tahun, setelah mampu memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, jumlah jam mengajar, jumlah penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat.  Oleh karena itu penetapan usia pensiun seorang profesor pada umur 65 tahun adalah terlalu cepat, mengingat pada usia tersebut, seorang profesor sedang mencapai kematangan dalam pengetahuan dan pengalaman, yang harusnya diberdayakan untuk berkontribusi pada kualitas pembangunan bangsa dan negara.

Bertitik tolak pada penghasilan seorang profesor yang sangat tidak layak, Koster berhasil memperjuangkan rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur seorang profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1(satu) kali gaji pokok dan mendapat tunjangan kehormatan profesor sebesar 2(dua) kali gaji pokok, maka penghasilan seorang profesor menjadi bertambah 3(tiga) kali  lipat, juga mendapat tambahan tunjangan fungsional, sehingga kehidupan seorang profesor menjadi jauh lebih sejahtera.

Koster juga berhasil memperjuangkan norma pengaturan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang salah satu terobosannya sangat penting yaitu seorang profesor pensiun secara otomatis pada umur 70 tahun, tanpa perlu perpanjangan setiap tahun.
Pengaturan ini sangat melegakan bagi seorang profesor, tidak disibukkan oleh urusan administratif setiap tahun untuk memperpanjang usia pensiun.

( Ags )

Berita Terkait

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Padang Tekankan Akurasi DPT
Rapat serentak digelar seluruh DPC PDI-P di Bali dengan salah satu agenda yakni pengusulan nama untuk calon Ketua DPD dan calon Ketua DPC.
Jacob Ereste : Nasib Rakyat Yang Semakin Menderita Akibat Dikibulin Oleh Bansos Fiktif
BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT
Jacob Ereste : Presiden Perlu Juga Menyerap Pendapat dan Saran Lebih Banyak Dari Elemen Masyarakat Lainnya
Menkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030: Megawati Ketum, Hasto Sekjen
Wakil Ketua KAPIR, Rahmad Situmorang: Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga
Massa Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Menghilang

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 13:50 WIB

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Padang Tekankan Akurasi DPT

Rabu, 17 September 2025 - 11:11 WIB

Rapat serentak digelar seluruh DPC PDI-P di Bali dengan salah satu agenda yakni pengusulan nama untuk calon Ketua DPD dan calon Ketua DPC.

Senin, 15 September 2025 - 06:49 WIB

Jacob Ereste : Nasib Rakyat Yang Semakin Menderita Akibat Dikibulin Oleh Bansos Fiktif

Sabtu, 13 September 2025 - 06:43 WIB

BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT

Sabtu, 13 September 2025 - 06:25 WIB

Jacob Ereste : Presiden Perlu Juga Menyerap Pendapat dan Saran Lebih Banyak Dari Elemen Masyarakat Lainnya

Jumat, 12 September 2025 - 02:38 WIB

Menkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030: Megawati Ketum, Hasto Sekjen

Jumat, 12 September 2025 - 01:40 WIB

Wakil Ketua KAPIR, Rahmad Situmorang: Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga

Kamis, 4 September 2025 - 16:38 WIB

Massa Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Menghilang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga

Selasa, 14 Okt 2025 - 07:26 WIB