Mangupura Surya Indonesia.net – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan karyawan bar di The Umalas Signature,Jalan Bumbak Kel. Kerobokan Kelod, kec. Kuta utara, kab. Badung, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wita. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga pendatang dengan inisial FS (44) dan HV (45) hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., dalam konferensi pers bersama awak media di Polres Badung, Senin (28/10/2024).
Pelaku FS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pemukulan sebayak dua kali pada bagian perut dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Sedangkan pelaku inisial HV terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pemukul terhadap korban sebanyak satu kali pada bagian perut
“Pelaku inisial FS dan HV tersinggung pada saat meminta minuman bir dan tidak dilayani korban dengan alasan tidak ada stok Bir dan Bar sudah tutup, sehingga pelaku FS melempar korek dan rokok kearah korban kemudian kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata kapolres Badung didampingi Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH., Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana Tunggal Jaya,S.Sos., S.H, Kapolsek Abiansemal Kompol. Anak Agung Gede Rai Darmayasa, SH, MH., Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, SIK., dan Ps. Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma .
Dalam penanganan lanjutan kasus ini, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebagaimana diketahui bersama, pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wita telah terjadi kasus pengeroyokan terhadap seorang Karyawan Bar di salah satu kafe di wilayah Kuta Utara. Kasus tindak kekerasan ini ditenggarai oleh sikap emosional pelaku yang merasa tersinggung pada saat meminta minuman bir namun tidak dilayani oleh korban dengan alasan tidak ada stok bir dan Bar sudah tutup.
Jawaban Karyawan Bar tersebut direspons oleh kedua pelaku. Para pelaku yang merasa tidak terima dengan sikap karyawan bar ini langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Namun, kurang dari 24 jam para pelaku ini sudah berhasil diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Badung beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengatakan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan penyalahgunaan narkoba, selain itu pucuk pimpinan di jajaran Polres Badung tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam menjaga keamanan di daerah hukum Polres Badung.
Kapolres juga mengatakan bahwa angka kriminalitas di daerah hukum Polres Badung saat ini mengalami penurunan hal ini disebabkan peran serta semua stakeholder dan masyarakat sangat berperan penting dalam ikut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, selain itu juga pihak Polri dalam hal ini Polres Badung terus menerjunkan personelnya untuk meningkatkan kegiatan Kepolisian terutama pada jam dan lokasi rawan di daerah hukum Polres Badung.
Selain itu Polres Badung juga merelease kasus tindak pidana lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan 3 kasus dengan total tersangka sebanyak 3 orang. Sementara itu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap 6 kasus yang terdiri dari kasus pencurian biasa 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 5 kasus serta penganiayaan sebanyak 1 kasus dengan total tersangka sebanyak 8 orang. Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap 1 kasus penganiayaan dengan tersangka sebanyak 1 orang dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang.
( Ags )