Berkas Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan.

Berkas Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan.

Kriminal196 Dilihat

Benoa, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Putu Suta, S.H., kembali merampungkan 1 berkas perkara Penganiayaan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar dan dinyatakan lengkap ( P-21 ).

Penyerahan Tersangka An.Agustinus Kiik dan Barang Bukti dilakukan pada hari Rabu tgl 16 Oktober 2024 pkl 14.00 wita di kantor Kejari Denpasar yang diterima oleh JPU I Gusti Lanang Suadnyana, S.H.

Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim AKP Suta, Kasus Penganiayaan ini mulai di Proses Penyidikannya sejak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa pada hari Rabu, tgl 21 Agustus 2024 Pkl. 14.11 wita, Sesuai laporan Polisi No. Pol : LP/B/14/VIII/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa Penganiyaan tersebut terjadi pada hari Senin tgl 19 Agustus 2024 pkl 11.30 wita ketika Pelapor/Korban sedang bekerja secara berdampingan dengan Pelaku yang sedang menyetak Keramik di Jl. Raya Pelabuhan Benoa Gg Mutiara Indah no 1 Pedungan Denpasar.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan 1 buah kayu Usuk sepanjang 1 Meter, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian rusuk sebelah kiri dan siku tangan kanan yang menyebabkan korban tidak dapat melakukan pekerjaan sehari hari.

Pemukulan terjadi akibat salah paham, dimana Pelaku merasa tersinggung pada saat dilihatin dan merasa diplototin oleh korban pada saat pelaku sedang bekerja mencetak keramik yang langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan, Ujar AKP Suta.

Adapun Indentitas Pelaku adalah Nama Agustinis Kiik, laki laki, lahir di Tetedoen tgl 14 Agustus 1994, Suku Flores, Agama Katolik, Pekerjaan Karyawan, Alamat tetap Raiulun RT007/004 Malaka Timur NTT dan Korban bernama Leonardus Hane Loe, laki laki, lahir di Fatubesi 02 Mei 1995, Swasta, Katholik, Alamat Nanaet Sasitamean Malaka NTT.

Selama Proses Penyidikan oleh unit Reskrim, Tersangka di tahan di Rutan Polsek Benoa sejak tgl 22 Agustus 2024 dan mendapat pemdampingan hukum sebagai hak tersangka.

Kapolsek Benoa Kompol I Ketut Budiana, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi, Membenarkan bahwa berkas Tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah dinyatakan lengkap.

” Kami bersyukur Anggota kami dapat menyelesaikan berkas perkara ini dengan tepat waktu, sehingga tersangka dapat diajukan ke pengadilan nantinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ungkap Kapolsek Kompol Budiana.

( Ags )