Breaking News

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri*

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas.

Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas.

AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan.

“Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.

Disampaikan Kapolres Kediri, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.

“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,”jelas AKBP Bimo.

Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto.

( Ags )

Berita Terkait

OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!
Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan
Aksi pencurian terekam kamera CCTV di sebuah area kos di Jalan Pulau Ayu Gang XVII, Pedungan, Denpasar Selatan,
Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap
Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:25 WIB

OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:21 WIB

Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47 WIB

Aksi pencurian terekam kamera CCTV di sebuah area kos di Jalan Pulau Ayu Gang XVII, Pedungan, Denpasar Selatan,

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:32 WIB

Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:29 WIB

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru