Breaking News

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri*

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas.

Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas.

AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan.

“Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.

Disampaikan Kapolres Kediri, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.

“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,”jelas AKBP Bimo.

Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto.

( Ags )

Berita Terkait

Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”
PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!
Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO
Unit Reskrim Polsek Kintamani Respons Cepat Dugaan Pencurian HP Warga Negara Rusia.
Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual WNA
Viral Aksi Pengerusakan dan Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pantai Kuta, Polisi Amankan 2 pelaku
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:08 WIB

PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:27 WIB

Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:16 WIB

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Kintamani Respons Cepat Dugaan Pencurian HP Warga Negara Rusia.

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:07 WIB

Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual WNA

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:22 WIB

Viral Aksi Pengerusakan dan Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pantai Kuta, Polisi Amankan 2 pelaku

Senin, 23 Maret 2026 - 20:38 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star

Berita Terbaru