Breaking News

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah melakukan respon cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya untuk foya-foya.

“Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” katanya di Mabes Polri.

Ia menjelaskan, ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).

RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.

“Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” paparnya, Sabtu (5/10/2024).

Kombes Zain menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

“Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” ujarnya.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” bebernya.

Ditempat yang sama pada Selasa (8/10/2024) Ibu korban, RD, didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, dalam hal ini adalah Polres Metro Tangerang Kota.

“Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” ujar RD sambil menangis.

Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Pasalnya, dirinya melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) siang, di hari yang sama, tepatnya pada malam hari korban langsung ditemukan.

“Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaaan sehat,” kata dia.

( Ags )

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
Pelarian Dewi Astutik berakhir, gembong narkoba jaringan internasional di tangkap dan di bekuk di Kamboja dan di kawal ketal BNN
Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar
Wadanramil Denpasar Selatan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Bahas Pembakaran Sampah dan Tebe Modern
Bravo Polsek Hasil Kerja Keras Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis
WNA Kedua Ditangkap, Sebuah Villa di Pantai Seseh Diduga Jadi Tempat Produksi Narkoba Bentuk Liquid
WNA Asal Perancis Kedapatan Membawa Barang Terlarang di Ancam Kurungan 4 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:22 WIB

Pelarian Dewi Astutik berakhir, gembong narkoba jaringan internasional di tangkap dan di bekuk di Kamboja dan di kawal ketal BNN

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:43 WIB

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:57 WIB

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:01 WIB

Wadanramil Denpasar Selatan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Bahas Pembakaran Sampah dan Tebe Modern

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20 WIB

Bravo Polsek Hasil Kerja Keras Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis

Senin, 1 Desember 2025 - 19:03 WIB

WNA Kedua Ditangkap, Sebuah Villa di Pantai Seseh Diduga Jadi Tempat Produksi Narkoba Bentuk Liquid

Senin, 1 Desember 2025 - 19:01 WIB

WNA Asal Perancis Kedapatan Membawa Barang Terlarang di Ancam Kurungan 4 Tahun

Berita Terbaru

Serba-Serbi

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL

Rabu, 3 Des 2025 - 10:45 WIB