Kuta, Surya Indonesia.net – Berawal dari dimintai tolong oleh orang yang tidak dikenal untuk diantar pulang ke rumahnya yang berada di Jln. Sri Rama dekat Studio Tatto Mystery Ink Bali, pada tanggal 21 April 2023 pukul 04.00 wita. Pelapor (AAP) saat itu baru saja selesai bermain skateboard hendak menuju ke tempat parkir.
Dengan niat berbaik hati AAP (pelapor) lantas mau mengantar terlapor ke alamat yang diminta. Belum sampai di tempat tujuan , ketika korban (AAP) bertanya sebelah mana rumahnya terlapor langsung mencekik leher korban dari belakang. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan kanan terlapor. Ketika korban mampu melepas tangan terlapor , kemudian terlapor langsung mengambil alih sepeda motor YAMAHA N-MAX REG.NO. DK 6349 FBL, dan melaju dengan kencang membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut , team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU. ANGGI WAHYU ROMADHON I,S.Tr.K dan Panit Opsnal IPDA. IPUTU SANTHI ADNYANA, S.H mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mencari saksi di seputaran TKP. Selanjutnya team Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku pada Sabtu , 28 September 2024 pukul 19.30 Wita yang kemudian pelaku inisial RA diamankan atas tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) di Angkringan Jinggo J3 Jl. Kediri No.36xxA, Kuta, Kec.Kuta, Kab.Badung, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor N-Max yang di ambil pelaku sudah di jual ke Sdr Kadek Agus dari Tabanan (Lidik) seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Kapolsek Kuta AKP I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.I.K,. M.H menyampaikan “Pada leher korban ditemukan memar dan luka gores pada telinga kiri bawah, pelaku RA merupakan warga Jember yang berdomisili di Jln Kediri No.36xxA , Kuta , Bali serta kerugian yang dialami korban mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) pelaku sementara ditahan dipolsek kuta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” tutup kapolsek.
( Ags )