Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo
Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian
5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri
Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku
Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:15 WIB

Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:16 WIB

Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:08 WIB

5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34 WIB

Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:45 WIB

Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru