Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

Pelarian komplotan pencuri spesialis minimarket berakhir di ujung barat Pulau Bali.
Aksi begal yang terjadi di kawasan Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat
Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kuta Utara. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan
Kecewa Penanganan Kasus Pengeroyokan, Ketua BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan
Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pelarian komplotan pencuri spesialis minimarket berakhir di ujung barat Pulau Bali.

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

Aksi begal yang terjadi di kawasan Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kuta Utara. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ex Komisioner KPK Lihat Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:06 WIB