Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Badung pimpin langsung Penangkapan seorang WNA yang di duga membawa Narkoba
Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan
Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka
Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung
Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.
Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada
Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Badung pimpin langsung Penangkapan seorang WNA yang di duga membawa Narkoba

Jumat, 28 November 2025 - 17:31 WIB

Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan

Jumat, 28 November 2025 - 16:45 WIB

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Kamis, 27 November 2025 - 18:58 WIB

Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung

Kamis, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum

Kamis, 27 November 2025 - 18:49 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.

Kamis, 27 November 2025 - 18:43 WIB

Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada

Rabu, 26 November 2025 - 07:29 WIB

Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Berita Terbaru