Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu
Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana
Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total empat orang tersangka
Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara
Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Gerak Cepat Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan Yang Akan di Jadikan Operator Scam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

Rabu, 29 April 2026 - 04:09 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total empat orang tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 04:06 WIB

Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Rabu, 29 April 2026 - 04:01 WIB

Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara

Selasa, 28 April 2026 - 12:16 WIB

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Gerak Cepat Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan Yang Akan di Jadikan Operator Scam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:43 WIB