Breaking News

Selesaikan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari Denpasar

Senin, 30 September 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net –  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari Denpasar Pada hari Senin (30/09/2024), pukul 09.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyerahan satu tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian berkas perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, sekaligus mendukung program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI yang fokus pada peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah seorang perempuan bernama Evi Mustikasari (29 thn), asal Cijerah, Cimahi Selatan, Jawa Barat, yang juga berdomisili di Jln. Waribang, Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI pada 8 Agustus 2024. Barang bukti yang turut diserahkan ke Kejaksaan berupa satu unit handphone merek OPPO A5S warna hitam.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Ipda Dedi Nurmansah, S.H., bersama Bripda I Gede Agus Ardiana Putra di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ni Komang Swastini, S.H.,M.H. Setelah penyerahan, dilakukan penandatanganan buku register B12 sebagai bukti administratif, serta dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dalam penyidikan serta menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan hingga tahap persidangan. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahap penyelesaian perkara agar berjalan lancar dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan optimal.” Ungkap AKP Agus.

( Ags )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru