Breaking News

Gercep, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Begadung

Senin, 23 September 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa di wilayahnya tepatnya di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban MS (17) warga Kelurahan. Kramat, Nganjuk meninggal dunia, Minggu (22/92024).

AKBP Siswantoro menambahkan, dari kejadian tersebut, dengan gerak cepat (Gercep) kurang dari 1 x 24 jam pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yakni MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA(22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, kabupaten Nganjuk dan AQR(16) warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.

“Perkara ini terjadi pada Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira jam 17.30 Wib, korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk” ungkap AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.

“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat Alibi tidak melakukan pengeroyokan,”ujar Kompol Masherly.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Kompol Masherly.

( Ags )

Berita Terkait

Hadir di Tengah Masyarakat, Raimas Polres Badung Jaga Ibadah Paskah Tetap Aman
Pelayanan Tanpa Henti, Sat Lantas Polres Badung Pastikan Lalin Lancar dan Aman
Kapolres Badung Pimpin Apel Pengecekan Sarpras, Antisipasi Dinamika Kamtibmas Global
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.
*Pelayanan SPKT Polsek Baturiti, Pembuatan Laporan Kehilangan Berjalan Cepat dan Humanis*
Persit Yon Armed 12 Ngawi: Merayakan Delapan Dekade Berkarya Mulia
RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Raimas Polres Badung Jaga Ibadah Paskah Tetap Aman

Sabtu, 4 April 2026 - 13:29 WIB

Pelayanan Tanpa Henti, Sat Lantas Polres Badung Pastikan Lalin Lancar dan Aman

Sabtu, 4 April 2026 - 13:27 WIB

Kapolres Badung Pimpin Apel Pengecekan Sarpras, Antisipasi Dinamika Kamtibmas Global

Sabtu, 4 April 2026 - 13:23 WIB

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Sabtu, 4 April 2026 - 13:21 WIB

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

Persit Yon Armed 12 Ngawi: Merayakan Delapan Dekade Berkarya Mulia

Jumat, 3 April 2026 - 18:23 WIB

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 18:19 WIB

WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Sabtu, 4 Apr 2026 - 13:23 WIB