Breaking News

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Jumat, 13 September 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang , Surya  Indonesia.net –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,”terang Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.

( Ags )

Berita Terkait

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).
Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba
Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung
LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi
Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa
Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM
Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:02 WIB

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:39 WIB

Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:59 WIB

Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:14 WIB

Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:50 WIB

Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas Pangan Pastikan Harga Beras Masih Sesuai HET

Minggu, 21 Des 2025 - 16:52 WIB