Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim
pengejaran dramatis yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia menggemparkan masyarakat Bangli,
Aksi Pencurian di Pemogan! Motor Beat Tak Dikunci Stang, Langsung Dibawa Kabur Pelaku
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
POLSEK UBUD BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SEBUAH RESORT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI
Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Denpasar Selatan Berhasil Diamankan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

pengejaran dramatis yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia menggemparkan masyarakat Bangli,

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:57 WIB

Aksi Pencurian di Pemogan! Motor Beat Tak Dikunci Stang, Langsung Dibawa Kabur Pelaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:09 WIB

Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

POLSEK UBUD BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SEBUAH RESORT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:35 WIB

Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Denpasar Selatan Berhasil Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:39 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:17 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

PROYEK TOL GILIMANUK-MENGWI TETAP LANJUT DENGAN MODIFIKASI RUTE

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:09 WIB