Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap
Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim
Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026
Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka
Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg
Dompet Tertinggal di Dashboard Motor, Aksi Pengambilan Terekam CCTV di Umalas Klencung
Suasana Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mendadak mencekam, seorang pria mengamuk secara membabi buta.

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:29 WIB

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:35 WIB

Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:34 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

Dompet Tertinggal di Dashboard Motor, Aksi Pengambilan Terekam CCTV di Umalas Klencung

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:26 WIB

Suasana Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mendadak mencekam, seorang pria mengamuk secara membabi buta.

Berita Terbaru