Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN
Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran
Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak
Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.
OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!
Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan
Aksi pencurian terekam kamera CCTV di sebuah area kos di Jalan Pulau Ayu Gang XVII, Pedungan, Denpasar Selatan,

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:31 WIB

Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 01:59 WIB

Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:27 WIB

Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:25 WIB

Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:25 WIB

OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:21 WIB

Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47 WIB

Aksi pencurian terekam kamera CCTV di sebuah area kos di Jalan Pulau Ayu Gang XVII, Pedungan, Denpasar Selatan,

Berita Terbaru