Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar
Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi
Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:15 WIB

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:57 WIB

Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:55 WIB

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:29 WIB

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Berita Terbaru