Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian
Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu
Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile
Tim Gegana Brimobda Bali Musnahkan Temuan Kembang Api Rusak di Gudang Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar
Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Kasus Pembunuhan di Kintamani, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam
Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Tim Gegana Brimobda Bali Musnahkan Temuan Kembang Api Rusak di Gudang Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Kasus Pembunuhan di Kintamani, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Marga Strong Point Siang Simpang Belayu

Minggu, 19 Okt 2025 - 15:47 WIB