Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Aparat Polsek Kuta masih memburu terduga pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru
Pengemudi Ojol Jadi Korban Tabrak Lari, Saat Tak Berdaya HP Malah Digondol OTK
Denpasar dan Badung darurat Curanmor dalam waktu sehari 3 unit motor RAIB!!
Aksi pencurian dengan modus tukar uang terjadi di Mini Market Adi Jaya, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung,
Peristiwa KDRT terjadi di Sidakarya, Denpasar Selatan, saat cekcok rumah tangga berujung ke. Polsek denpasar Selatan
Viral Dugaan Pencurian Jam Tangan di Living World, Polisi Lakukan Penyelidikan
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang berhasil diamankan warga di Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati,
Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Aparat Polsek Kuta masih memburu terduga pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47 WIB

Pengemudi Ojol Jadi Korban Tabrak Lari, Saat Tak Berdaya HP Malah Digondol OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Denpasar dan Badung darurat Curanmor dalam waktu sehari 3 unit motor RAIB!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:12 WIB

Aksi pencurian dengan modus tukar uang terjadi di Mini Market Adi Jaya, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung,

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06 WIB

Peristiwa KDRT terjadi di Sidakarya, Denpasar Selatan, saat cekcok rumah tangga berujung ke. Polsek denpasar Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:01 WIB

Viral Dugaan Pencurian Jam Tangan di Living World, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:07 WIB

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang berhasil diamankan warga di Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati,

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Berita Terbaru