Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo PADANG LA
pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta
aksi pemukulan terhadap seorang karyawan spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar
Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).
Pelaku pencurian Helm berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.
Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar
WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:17 WIB

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo PADANG LA

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB

pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta

Selasa, 21 April 2026 - 18:29 WIB

Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).

Selasa, 21 April 2026 - 18:25 WIB

Pelaku pencurian Helm berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar

Selasa, 21 April 2026 - 17:45 WIB

WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Berita Terbaru

Politik

PERJALANAN POLITIK INDONESIA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:27 WIB