Breaking News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.

Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.
Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.
Selain itu, Nyoman merupakan kepala keluarga.
Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”
PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!
Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO
Unit Reskrim Polsek Kintamani Respons Cepat Dugaan Pencurian HP Warga Negara Rusia.
Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual WNA
Viral Aksi Pengerusakan dan Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pantai Kuta, Polisi Amankan 2 pelaku
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:08 WIB

PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:27 WIB

Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:16 WIB

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Kintamani Respons Cepat Dugaan Pencurian HP Warga Negara Rusia.

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:07 WIB

Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual WNA

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:22 WIB

Viral Aksi Pengerusakan dan Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pantai Kuta, Polisi Amankan 2 pelaku

Senin, 23 Maret 2026 - 20:38 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star

Berita Terbaru