Breaking News

Imigrasi Denpasar Gelar Operasi, Amankan Tiga WNA yang Diduga PSK

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Denpasar, 26 Agustus 2024 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia. Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin,” ungkap Pramella.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pramella juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas. “Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tambahnya.

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor. “Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” jelas Ridha.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Kanim Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

“Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali. Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tambah Ridha.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

( Ags )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet

Senin, 2 Mar 2026 - 17:55 WIB