Breaking News

Ambil Tempelan Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – DOR (33) dan TS (27), dua pria ini harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pengakuan pelaku kepada polisi barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dan ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.25 Wita. Polisi mencurigai gerak gerik dua orang pria yang berboncengan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati dari tangan kedua pria tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 klip plastik kecil.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru mengambil tempelan paket sabu ini. Barang haram ini mereka dapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO dan membayar dengan cara ditransfer. Rencananya, sabu ini akan dikonsumsi oleh para pelaku secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (22/8/2024) mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram netto. “Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB