Breaking News

Gelapkan Sepeda Motor Mandrak di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI , Surya Indonesia.net – Unit reskrim Polsek Mengwi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari 2024 di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Minggu (30/6/2024)

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan inisial KB alias Mandrak (49) warga Sukasada Buleleng

Lebih jauh dijelaskan terduga pelaku KB alias Mandrak ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dimana pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita terduga pelaku KB alias Mandrak meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL dari temannya di wilayah Desa Sembung Mengwi dengan alasan untuk dibawa pulang kekampungnya di Asah Gobleg, selang beberapa hari korban menghubungi Mandrak untuk menanyakan sepeda motornya namun HP nya tidak bisa dihubungi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Korban kembali menghubungi Mandrak untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya namun mandrak mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang untuk beli bensin dan meminta untuk dikirimi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah dikirimi uang Mandrak juga tidak kunjung datang

Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024 korban berinisiatif untuk mencari Mandrak ke Asah Gobleg sesuai dengan keterangan Kelian Dinas disana Mandrak tidak tinggal di Asah Gobleg melainkan di Sukasada merasa ditipu akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek mengwi dibawah kendali kanit reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H., pada tanggal 29 Juni 2024 terduga pelaku KB alias Mandrak berhasil diamankan di wilayah Tabanan, selanjutnya KB alias Mandrak beserta barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL diamankan ke polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terduga pelaku KB alias Mandrak kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”, tegas Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim. ( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru