Breaking News

seorang siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diancam, disekap dan dirudapaksa secara brutal oleh pemuda bernama I Kadek Yoga S .

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan , Surya Indonesia.net – Malang nian nasib seorang siswi usia 14 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). M (demikian inisial korban), diancam, disekap dan dirudapaksa secara brutal oleh pemuda bernama I Kadek Yoga S (23).

Akibat rudapaksa ini, membuat korban mengalami kesakitan hingga pendarahan.Tindakan bejat yang dilakukan, tak hanya menampar dirinya beserta keluarga. Tapi teman-temannya, khususnya di tempatnya bekerja, PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Services di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ikut malu.

Kejadian berlangsung di kosan pemuda ini, kawasan Kuta, Badung, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pelapor dalam peristiwa tersebut adalah sang ibu, inisial Okta SSP, (50), asal Tabanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor. STPDL/ B/ 287/ VI/ SPKT/ Polresta Denpasar/ Polda Bali, Selasa 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00, keluarga korban melalui pelapor, menyatakan sangat sedih dan shock atas apa yang menimpa si buah hati.

Bermula ketika Yoga berkenalan dengan korban di grup WhatsApp beberapa minggu sebelumnya, lalu membujuk rayu remaja ini untuk jalan-jalan dan makan bareng di kawasan Tabanan. Bocah ini dijemput di depan rumahnya, kawasan Tabanan, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00. Pemuda asal Buleleng ini ternyata menancap gas sepeda motor ke arah Denpasar.

Dalam perjalanan, gadis tersebut keberatan namun dijanjikan bahwa pasti segera dipulangkan setelah jalan-jalan.Ternyata, yang bersangkutan di bawa ke kosan pemuda ini di kawasan Kuta. Sesampainya di sana, terlapor mengajak anak di bawah umur untuk ngobrol dan diceritakan bahwa dirinya bekerja di Bandara.

Setelah itu, pintu kamar ditutup dan dikunci dari dalam. Ia sempat menyatakan bahwa ingin berhubungan badan. Saat itu, gadis ini sempat menolak, namun karena dipaksa, dan diancam sehingga ia menuruti permintaan itu.

Gadis tersebut terpaksa mengikuti kemauan pemuda yang bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini karena dibawah tekanan dan ancaman. ( Ags )

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru