Breaking News

Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Gas LPG Sebagai Tersangka.

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia.net – Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pria berinisial S (50) sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Di Gudang Gas Lpg Jl. Cargo Taman I Denpasar yang terjadi pada Minggu 9 Juni 2024 Sekira pukul 06.00 Wita

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H.  menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa 9 (sembilan) saksi terdiri dari karyawan di gudang Gas LPG CV. Bintang Bagus Perkasa, termasuk pemilik gudang dan dari pihak Pertamina areal Bali.

Menurut keterangan saksi disekitar TKP kejadian berawal adanya bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar dari gudang tersebut dan kemudian terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kejadian ini 18 orng mengalami luka bakar, 12 orang meninggal dunia dan 6 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ucap AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH.,S.I.K.

Kepolisian juga saat ini sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up, tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar dan 5 buah Valve tabung Gas, semua barang bukti tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Lab forensik Polda Bali.

Pemilik gudang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 188 KUHP tentang Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp.50 milyar dan Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Denpasar dan terkait penyebab kebakaran gudang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lab forensik Polda Bali,” tutup Wakapolresta.( Ags )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru