Breaking News

Sales Perabot di Denpasar Terbongkar Edarkan Sabu, Ternyata Residivis, Jaringan Masih Diburu

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net- Polresta Denpasar menangkap seorang sales perabot bernama Luluk Triwulan Wahyuni, 43, dan rekannya Bagas Setiawan, 24, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Ternyata, Luluk merupakan seorang residivis kasus sabu. Dia juga juga yang meminta Bagas untuk mengambil paket narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menerangkan, penangkapan pengedar sabu ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan ada peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan Bagas di kawasan tersebut pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Saat pria itu digeledah, polisi mendapati ada barang bukti sabu. “Tersangka B (Bagas) mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari tersangka L (Luluk),” ujar Yogie dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Agung di Mapolresta Denpasar, Kamis, 20 Juni 2024.

Bagas pun membeberkan pernah mengambil paket sabu untuk diserahkan kepada Luluk dengan upah Rp500 ribu.

Kemudian, polisi mendalami sumber narkoba tersebut dan akhirnya dapat meringkus Luluk di Jalan Kusuma Sadewa 1 kawasan Banjar Kusuma Jati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.

Total barang bukti sabu yang dapat disita oleh kepolisian dari kedua tersangka ini seberat 100,3 gram.

Barang pembuat sakau itu disembunyikan di dalam kardus dan disiolasi.

Kemudian, barang haram itu diserahkan kepada wanita ini melalui perantara yang tidak dikenal di Jalan Gatot Subroto.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dari para tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung dari 31 Mei sampai 15 Juni, total Polresta Denpasar dapat mengungkap 28 perkara dengan 32 tersangka.

Tujuh di antaranya merupakan residivis termasuk Luluk. Adapun total barang bukti yang dapat disita berupa 2 kg ganja, sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir, dan tembakau sintetis seberat 96,74 gram. (Ags)

Berita Terkait

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota dan Oknum Jaksa
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta
Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk
Gagal,Pelaku curanmor di Denpasar Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk!
Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market
Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian
Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan
Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:14 WIB

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota dan Oknum Jaksa

Rabu, 10 September 2025 - 23:12 WIB

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 06:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk

Rabu, 10 September 2025 - 06:22 WIB

Gagal,Pelaku curanmor di Denpasar Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk!

Jumat, 5 September 2025 - 11:19 WIB

Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market

Jumat, 5 September 2025 - 10:49 WIB

Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian

Kamis, 4 September 2025 - 15:53 WIB

Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 4 September 2025 - 03:16 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Berita Terbaru