Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kintamani Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kintamani , Surya Indonesia.net – Polres Bangli Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, bertempat di mako Polsek Kintamani, telah dilaksanakan Preas release Pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di depan pasar singamandawa Kec Kintamani Kabupaten Bangli.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polsek Kintamani Ps Kanit Reskrim Posek Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H, Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, Panit 2 Reskrim I Made Wiryana, S.H, Ps Kasi Humas Aipda Gd Putra Wisnawa dan anggota reskrim.

Dalam kesempatan tersebut Ps Kanit Reskrim Kintamani mengapresiasi kerja keras Unit Opsnal Polsek Kintamani yang telah berhasil ungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (RS) Laki Laki berusia 32 tahun, di Dusun Tiger, Rt/Rw 017/002 Kel/Ds Padang sari Lor, Kec. Jabung, Kab. Malang, Prov Jawa Timur, Selasa 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RS diamankan bersama barang bukti antara lain, 1(satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam DK 6384 PQ atas nama Srertanadi, 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 6384 PQ atas nama , 1(satu) buah Kunci sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) buah helm warna hitam

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan NI WAYAN SRIMERTANADI, selaku korban yang melaporkan bahwa telah kehilangan Sepeda motor yang diparkir di jalan depan pasar singamandawa kintamani.

“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Ipda I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Ubud Gianyar”,Ungkap Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H.

Menurut keterangan pelaku (RS) dirinya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya nyantol yang terparkir di depan pasar singamandawa kintamani.

Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H., M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan Kasus Ini dan ”Untuk pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Kintamani KOMPOL I NENGAH SUKERNA, S.H.,M. A.P, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota reskrim yang sudah bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor, dan juga akan tetap mengembangkan kasus curanmor ini, ungkap Kapolsek Kintamani. ( Sutejo )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru