Breaking News

Polsek Denpasar Barat melakukan patroli bersama pecalang desa , Untuk mengurangi angka kriminalitas dan keributan.

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Mereka adalah buruh proyek, asal Sait Kayangan Lombok Utara yang ngekos di Jalan Mahendradatta, Gang Puputan III, No. 33 X.
Dijelaskan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat ada kelompok pemuda pesta minuman keras dan sangat berisik di kompleks kos. Tim Patroli, Polsek Denbar dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana, bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar langsung menindak lanjuti.

Ternyata informasi itu benar, karena tim menemukan mereka sedang pesta miras. Pawas kemudian menekankan kepada NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ngekos di sana NI, dia ajak teman-temannya pesta miras di situ. Kami beri ultimatum terkait pidana denda,” timpal Jubir Polresta Denpasar ini.
Dikatakan, setelah diinterogasi ternyata, pesta miras di sana tidak hanya kali ini. Ternyata NI sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan Kepala Lingkungan setempat. Namun tidak membuatnya jera untuk mengulangi perbuatannya. Pawas kemudian menekankan kepada NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.
Bunyinya, “Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta),”tegas Kasi Humas.

Berita Terkait

Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru
Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:29 WIB

Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru

Senin, 15 Desember 2025 - 08:52 WIB

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:57 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Berita Terbaru