Denpasar , Surya Indonesia.net – Niat seorang pegawai ekspedisi Muammar Khadafi, 29, membantu wanita yang punya dendam malah berbuah petaka.
Buntutnya ia terluka, karena kena tombak oleh dagang tuak bernama Gede Sutama alias Robot, 41, di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit pada Selasa 15 Agustus 2023.
Peristiwa penombakan oleh dagang tuak ini bermula ketika Khadafi sedang berada di gudang ekspedisi tempatnya bekerja bersama teman-temannya pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00.
Lalu, pegawai ekspedisi itu mendengar suara ribut-ribut. Keributan tersebut ternyata disebabkan oleh seorang wanita memberhentikan truk yang lewat.
“Waktu itu, korban melihat wanita ini seperti dalam keadaan mabuk,” ujar Carlos, didampingi Kanit Reskrim.
Maka, Khadafi berusaha menenangkannya. Belakangan diketahui, wanita itu berinisial NS, 29, yang sedang punya masalah.
Berikutnya, korban mengajak NS jalan-jalan memakai sepeda motor milik NS dan minum bir di warung Madura, Jalan Cokroaminoto, dekat RS Surya Husadha, Denpasar Utara.
“Korban dan saudari NS masing-masing minum satu botol bir,” imbuh perwira balok dua di pundak tersebut.
Setelah itu, keduanya lanjut ke Pantai Kuta, Badung, dan kembali meminum satu botol bir besar bersama.
Khadafi yang penasaran dengan permasalahan wanita itu pun berusaha mencari tahu.
Hingga akhirnya, NS menceritakan bahwa dirinya sedang menaruh rasa dendam dengan seseorang yang dirasa telah menjebak dirinya di masa lalu.
Sehingga, Khadafi menawarkan diri membantu NS untuk mencari orang yang dimaksud yaitu dagang tuak Robot, untuk menyelesaikan permasalahan.
Sekitar pukul 06.30, keduanya lantas menuju tempat kejadian perkara yang merupakan tempat tinggal tersangka.
Sesampainya di tempat yang merupakan bekas gedung Partai Golkar tersebut, NS langsung berteriak memanggil Robot.
Maka keluarlah pria yang membuatnya merasakan dendam kesumat ini.
“Di TKP sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan saudari NS,” ucapnya.
Saat itu NS yang terpengaruh alkohol tak bisa menahan emosi dan memukul wajah Robot dengan tangan mengepal. Tetapi, justru wanita itu yang terjatuh.
Sontak, NS memanggil Khadafi yang menunggu di atas sepeda motornya.
Mendengar teriakan wanita tersebut, korban langsung mendatangi dan mengejar tersangka.
Robot yang dikejar pun berlari ke dalam dan mengambil tombak di belakang warung tuak tempatnya berjualan.
Selanjutnya, dagang tuak itu mengayunkan tombak yang tersebut ke arah korban.
“Korban sempat menghindar ayunan pertama, begitu pula ayunan tombak yang kedua,” tuturnya.
Apes, korban malah terjatuh. Kala itu, Khadafi mengambil sebuah batu di sebelahnya dan digunakan untuk melempar tersangka.
Tapi lemparannya tidak tepat sasaran. Robot kembali mengayunkan tombak untuk ketiga kalinya dengan jarak sekitar 1 meter dengan korban.
Ayunan senjata tersebut berusaha ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya, namun ujung tombak sedikit mengenai kepala sebelah kiri Khadafi yang mengakibatkan luka lecet.
Kemudian mata tombak dipegang oleh korban dengan tangan kirinya.
Setelah itu tombak tersebut ditarik oleh tersangka yang mengakibatkan telapak tangan kiri Khadafi mengalai luka terbuka dan mengeluarkan darah.
Mengetahui telapak tangannya terluka, pegawai ekspedisi ini berlari meninggalkan tersangka diikuti oleh NS.
“Korban dan saudari NS ditolong oleh warga yang kebetulan lewat di sana,” ucapnya.
Selanjutnya Khadafi dibawa ke RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) agar mendapatkan perawatan. Kejadian ini lantas diketahui oleh Polsek Denpasar Utara.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dapat mengamankan Robot di tempat tinggalnya pada Minggu 13 Agustus 2023.
Polisi juga menyita sebuah tombak dengan ujung dimodifikasi yang mempunyai panjang sekitar 1,5 meter milik pria asal Sukasada Buleleng itu.
“Tersangka mengakui perbuatannya melukai korban memakai senjata tajam jenis tombak,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, Robot disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak–banyaknya Rp 4500. (Ag)