Breaking News

Tak Hanya Lakukan Rudapaksa, Pengemudi Ojol di Bali Juga Ancam Bunuh Korban

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Surya Indonesia.net Oknum driver ojek online (ojop) Wangkadasih Dever ternyata tidak hanya melakukan rudapaksa, WNA Brazil, LWG, 26, di Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam pengungkapan kasus rudapaksa tersebut di Mapolresta Denpasar pada Jumat 11 Agustus 2023, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan oknum pengemudi ojol ini awalnya menerima pesanan mengantar korban dari Uluwatu ke Vila Asri Jimbaran.

Namun, ojol ini membawa LWG ke tempat kejadian perkara karena tak tahan melihatnya berpakaian seksi. Ia memaksa korban untuk turun dan melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi karena dipaksa turun oleh tersangka, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku pakai botol,” ujar Bambang.

Wangkadasih yang mendapat perlawanan dari wanita asal Negeri Samba tersebut pun melontarkan ancaman.

“Tersangka bilang kepada korban, kamu jangan melawan saya, saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja kemauan saya, kalau melawan maka tersangka mengancam akan membunuh korban,” tutur Bambang.

LWG yang mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka langsung takut.  Sehingga tak kuasa melawan saat dirudapaksa oleh tersangka.

Usai melancarkan aksi kejinya, Wangkadasih mengantarkan LWG ke tempat tujuan.

Korban hanya bisa menurut karena di bawah ancaman. Terlebih dirinya sebagai turis, tidak tahu harus kemana.

Berikutnya tersangka menurunkan LWG sejauh 100 meter dari vila tempat menginap.

Tersangka takut kalau diturunkan terlalu dekat dengan vila, nanti korban berteriak dan ada yang menolongnya,” imbuh Bambang.

Setelah peristiwa memilukan tersebut, LWG pun melapor polisi. Sedangkan, Wangkadasih lebih dahulu kabur ke Pasuruan Jawa Timur karena sudah merasa salah.

Namun akhirnya ia tetap tertangkap oleh Polresta Denpasar di rumah pamannya di Pasuruan.

“Dari pemeriksaan, pelaku melakukan ini (rudapaksa) baru pertama kali, secara spontan karena melihat korban berpakaian minim,” ucapnya.

Akibat perbuatan pria yang baru empat bulan jadi ojol itu, LWG merasa trauma.

Maka dari itu, Tim Dokes Polresta Denpasar dan Polda Bali memberikan pendamping secara psikologis kepada korban.

Adapun tersangka yang ditanya secara langsung apakah menyesal atas perbuatannya atau tidak, Wangkadasih memilih terus bungkam. (Ag)

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru