Breaking News

Polresta Denpasar Bekuk 2 Pemuda Bawa 2 Kg Ganja, Terancam Seumur Hidup

Sabtu, 1 Juli 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR , Surya Indonesia.net –  Satresnarkoba Polresta Denpasar  kembali meringkus pengedar ganja bernama Muhamad Fadli, 22, dan Syuhada Toriq, 23, di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung , Bali. Meski berstatus residivis, mereka ternyata tak kapol pernah dibui. Dari kedua pemuda itu, polisi menyita sebanyak 2 kilogram ganja Akibatnya, mereka terancam hukuman seumur hidup.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Opsnal Satresnarkoba terkait informasi bahwa di Jalan Pantai Berawa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berikutnya petugas mendapati Fadli dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut pada Jumat (9/6), pukul 15.00.

Pemuda kelahiran Sukabumi, Jawa Barat itu pun langsung diamankan. Lalu digeledah badan dan pakaiannya. Benar saja, aparat menemukan satu kantong plastik besar berisi ganja. “Narkoba ini pelaku bawa di tangan kanannya,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo tersebut, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Fadli mengakui kalau barang haram ini adalah milik temannya Syuhada. Sehingga Tim Opsnal segera melakukan pendalaman ke tempat tinggalnya di yang masih di Jalan Pantai Berawa dan dapat meringkus Syuhada. Polisi juga menemukan barang bukti satu kantong plastik berisi ganja dan satu plastik klip ganja di dalam saku celana pemuda kelahiran Rembung Merah, Siantar, Sumatera Utara itu.

Saat diinterogasi, duet pengedar ini mengakui barang mengandung zat adiktif tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil PAUL, dengan cara dikirim melalui paketan. Syuhada dan Fadli juga mengaku sudah dua kali beraksi dengan mendapat kiriman dalam jumlah yang sama. “Ganja ini didatangkan dari daerah Sumatera, dan peredarannya disebut sudah ada yang mengontrol ke arah Lombok, Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Mereka diberi imbalan Rp 10 juta setiap kali mengedar 1 kilogram mariyuana tersebut. Atas perbuatannya, duet ini dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Selain, kedua pengedar ini Polresta Denpasar telah menangkap 23 pelaku narkoba lainnya selama periode 1 Juni-30 Juni 2023. Total barang bukti termasuk milik Syuhada dan Fadli, yaitu ganja 3,2 kg, sabu 47,87 gram, dan tembakau sintetis 351,04 gram. “Dengan pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar  berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ( Agung )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru