Breaking News

Pemuda 19 Tahun di Denpasar Edarkan Tembakau Gorila, Setiap Beraksi Dapat Upah Rp50 Ribu

Sabtu, 1 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi kini terpaksa harus dirasakan Wilfridus Fridolin Virgil Halek. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kasus itu dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang pada Jumat 30 Juni 2023. Aksi Wilfridus terungkap berdasar penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat, karena mendapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat ditelusuri di kawasan tersebut, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.00, dan langsung menangkapnya. “Awalnya saat digeledah badan dan pakaiannya, tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal Wilfridus yang juga di wilayah itu. Benar saja, di sana ditemukan barang bukti 229 plastik klip berisi tembakau gorila siap edar di kamarnya. Ternyata, pemuda kelahiran Denpasar ini telah mengedarkan dengan cara menempel di depan rumah Jalan Gunung Lebah. Sehingga, ditemukan lagi tiga plastik klip barang haram tersebut.

Totalnya menjadi seberat 345,67 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkoba ini dia dapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini diberi upah Rp50 ribu setiap kali beraksi.

“Saat ini kami sedang mendalami siapa Bos itu atau bandar yang memasok pelaku,” tandasnya. Atas perbuatannya, Wilfridus disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ( Agung )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru