Breaking News

Residivis Narkoba asal Bali Ajak Istri Mencuri 7 Kali di Badung, Modusnya Tak Disangka Korban

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Pernah merasakan kurungan jeruji besi tak juga membuat kapok lelaki asal Bali bernama Komang Krisnadana, 41. Pria itu nekat berbuat kejahatan lagi dengan mencuri di tujuh lokasi berbeda, daerah Badung dan Denpasar. Mirisnya, ia mengikutsertakan istrinya Dora Natalina, 40, dalam beraksi.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut pun telah berhasil diringkus oleh aparat Polsek Mengwi pada Jumat (23/6). Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Ary Muhammad Fitraya, 27. Pada Minggu (19/6), sekitar pukul 19.15, kedua pelaku datang ke Bakti Karya Elektrik, Jalan Bypass Munggu, Mengwi.

“Mereka awalnya berbelanja seperti pelanggan pada umumnya,” ujar Darsana, Minggu (25/6). Pelaku perempuan berbelanja dan menyibukkan korban, sementara suaminya berdiam diri di tangga. Saat korban sibuk tersebut, pelaku memanfaatkan untuk mengambil dua karung yang masing masing berisi lima rol kabel NYM ukuran 2 x 1,5 merek extrana di depan toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ary baru menyadari tokonya kemalingan setelah pasutri asal Denpasar Timur itu pergi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan segera melapor. Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melaksanakan penyelidikan. Hasilnya ciri-ciri pelaku diketahui sesuai dengan residivis narkoba yang divonis tiga bulan penjara pada 2003 yakni Krisnadana.

Akhirnya, aparat dapat meringkus Krisnadana dan istrinya di kos kawasan Peguyangan, Denpasar Utara pada Jumat (23/6), pukul 11.30. Polisi juga dapat menyita barang bukti uang Rp 2,25 juta hasil penjuakan kabel yang dicuri. “Dalam pemeriksaan, diketahui kalau pasangan ini sudah sering kali beraksi lintas kabupaten, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Adapun menurut pengakuan duo garing ini, mereka pernah mencuri di Jalan Setia Budi Denpasar, Jalan Bypass Munggu, Sibangkaja Abiansemal, Canggu Kuta Utara, depan Kantor desa Munggu, Banjar Pemaron Munggu, serta Canggu Kuta Utara. Mereka menyasar toko alat alat listrik dan tabung gas elpiji. Atas perbuatannya, Krisnadana dan Dora disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.( Agung )

 

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru