Breaking News

Residivis Narkoba asal Bali Ajak Istri Mencuri 7 Kali di Badung, Modusnya Tak Disangka Korban

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Pernah merasakan kurungan jeruji besi tak juga membuat kapok lelaki asal Bali bernama Komang Krisnadana, 41. Pria itu nekat berbuat kejahatan lagi dengan mencuri di tujuh lokasi berbeda, daerah Badung dan Denpasar. Mirisnya, ia mengikutsertakan istrinya Dora Natalina, 40, dalam beraksi.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut pun telah berhasil diringkus oleh aparat Polsek Mengwi pada Jumat (23/6). Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Ary Muhammad Fitraya, 27. Pada Minggu (19/6), sekitar pukul 19.15, kedua pelaku datang ke Bakti Karya Elektrik, Jalan Bypass Munggu, Mengwi.

“Mereka awalnya berbelanja seperti pelanggan pada umumnya,” ujar Darsana, Minggu (25/6). Pelaku perempuan berbelanja dan menyibukkan korban, sementara suaminya berdiam diri di tangga. Saat korban sibuk tersebut, pelaku memanfaatkan untuk mengambil dua karung yang masing masing berisi lima rol kabel NYM ukuran 2 x 1,5 merek extrana di depan toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ary baru menyadari tokonya kemalingan setelah pasutri asal Denpasar Timur itu pergi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan segera melapor. Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melaksanakan penyelidikan. Hasilnya ciri-ciri pelaku diketahui sesuai dengan residivis narkoba yang divonis tiga bulan penjara pada 2003 yakni Krisnadana.

Akhirnya, aparat dapat meringkus Krisnadana dan istrinya di kos kawasan Peguyangan, Denpasar Utara pada Jumat (23/6), pukul 11.30. Polisi juga dapat menyita barang bukti uang Rp 2,25 juta hasil penjuakan kabel yang dicuri. “Dalam pemeriksaan, diketahui kalau pasangan ini sudah sering kali beraksi lintas kabupaten, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Adapun menurut pengakuan duo garing ini, mereka pernah mencuri di Jalan Setia Budi Denpasar, Jalan Bypass Munggu, Sibangkaja Abiansemal, Canggu Kuta Utara, depan Kantor desa Munggu, Banjar Pemaron Munggu, serta Canggu Kuta Utara. Mereka menyasar toko alat alat listrik dan tabung gas elpiji. Atas perbuatannya, Krisnadana dan Dora disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.( Agung )

 

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru