Pembunuhan di Pantai Double Six; Tersangka dan Korban Tinggal di Rumah Kost yang Sama

Kriminal1047 Dilihat

Badung , Surya Indonesia.net – Tersangka kasus pembunuhan di Pantai Double Six Legian, Kuta, Badung Bali pada Sabtu (24/6), Marianus Garu alias Bryan, 28, mengaku sempat menolong korban, Astuti, 38. Sayang, usahanya tak membuahkan hasil.

Menurut pengakuan pria asal Pria asal Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur, tersebut, dirinya merasa iba dan masih sempat mengajak Astuti ke bibir pantai untuk membersihkan lukanya. Menariknya, keduanya tinggal dalam satu rumah kos tapi beda kamar.

Sayangnya, wanita  Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) itu tumbang dan nyawanya tak tertolong.

Kemudian , pelaku membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban begitu saja. Sampai akhirnya, mayat wanita itu ditemukan oleh pengunjung pantai pada pagi harinya dengan kondisi mengenaskan setengah telanjang.

Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar lantas mendatangi TKP untuk penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, didapati ciri-ciri dari pelaku seorang laki-laki umur sekitar 25-30 tahun. Didapatkan pula keterangan bahwa sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan Bryan.

Dari petunjuk tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pria sadis itu dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur di dalam kios bersama temannya, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.

“Kami juga mengamankan barang bukti sepasang sandal berisi bercak darah, sebuah kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah, untuk senjata masih kami cari,” Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam pemeriksaan, Bryan mengakui dirinya dan korban adalah teman yang tinggal di satu kos di Legian, namun beda kamar. Pria itu menyatakan dirinya memiliki rasa suka terhadap Astuti, tapi belum pernah mengungkapkannya. Lantaran dihina dengan kata kasar oleh korban, membuatnya tak bisa mengontrol emosi sampai akhirnya menghabisi wanita itu.

Kepolisian pun kini tengah mendalami mengapa korban ditemukan hanya memakai baju, bh dan celana dalam. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi, guna mengetahui apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak. Sementara, Bryan disangkakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”. ( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *