Polda Bali Tangkap Bisnis Menggunakan Alat Bayar Kripto.

Kriminal500 Dilihat

Denpasar, Surya Indonesia.net – Polda Bali laksanakan konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H.

Didepan para awak media cetak, online dan elektronik, Kabid Humas menyampaikan kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali. Benar saja ditemukan ada beberapa tempat berupa Cafe, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup Telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantumkan nomor HP. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup Telegram tersebut dan memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

Pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya Jimbaran, Badung, terhadap tersangka (TS) (laki-laki 33 tahun), pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jimbaran, Badung.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 33 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) jo 21 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).”

“Dengan adanya permasalahan ini, kami dari Polda Bali mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku mari kita gunakan Rupiah dalam setiap transaksi, karena Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia,” tutup Kombes Satake.  ( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *