Breaking News

Polda Bali Tangkap Bisnis Menggunakan Alat Bayar Kripto.

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Polda Bali laksanakan konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H.

Didepan para awak media cetak, online dan elektronik, Kabid Humas menyampaikan kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali. Benar saja ditemukan ada beberapa tempat berupa Cafe, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup Telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantumkan nomor HP. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup Telegram tersebut dan memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya Jimbaran, Badung, terhadap tersangka (TS) (laki-laki 33 tahun), pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jimbaran, Badung.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 33 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) jo 21 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).”

“Dengan adanya permasalahan ini, kami dari Polda Bali mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku mari kita gunakan Rupiah dalam setiap transaksi, karena Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia,” tutup Kombes Satake.  ( Agung )

Berita Terkait

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:53 WIB

MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terbaru