Breaking News

Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Bali, Surya Indonesia.net – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, S.H. dan Kasat Pol PP Kabupaten Badung, Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si. laksanakan press realese di Ruangan Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali.

Didepan para awak media, Kabid Humas menyampaikan kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah Pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah serta mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Reklamasi tersebut, adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kab. Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah Pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kab. Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari Reklamasi dimaksud. Dilokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya Pengurugan sepandan Pantai/Reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kab. Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Berdasarkan hasil pengukuran BPN Kab. Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan Anjungan/Bangsal untuk Nelayan yang dilakukan oleh GUSTI MADE KADIANA.

Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan Pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I MADE SUKALAMA selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama GUSTI MADE KADIANA dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh GUSTI WAYAN EKA EDI SUWARDIKA, S.E.

Berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama GUSTI MADE KADIANA. Untuk pembuatan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi disebelah utara dari lokasi tersebut.
Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 Miliar.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. DR. IR. BASUKI WASIS, M.Si. bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan Reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem Pesisir dan menimbulkan kerugian negara. ( Agung )

Berita Terkait

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:53 WIB

MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terbaru