Breaking News

Gadis cantik bernama Made Ayu , Terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Denpasar Timur.

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Seorang  karyawan toko ponsel (HP), bernama Made Ayu Indiana Putri (20) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur, karena diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp359.976.000.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur kemarin mengungkapkan, tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Barito Nomor 188, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu memanipulasi hasil penjualan HP. Kejahatan itu dilakukannya selama hampir satu tahun.

“Tersangka melakukan manipulasi hasil penjualan HP seorang diri. Misalnya harga HP Rp5 juta dia tulis Rp4 juta. Uang Rp4 juta disetor ke kantor, sementara Rp1 juta masuk kantong sendiri. Itu terus dilakukannya selama hampir setahun,” ungkap Kompol Sudiarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Made Galih Artawiguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah korban, Made Adi Artawijaya curiga dengan hasil penjualan di tokonya itu. Dari situ korban melakukan audit dan hasilnya terjadi selisih antara hasil penjualan dan jumlah barang.

Pemilik toko sekaligus korban sempat menelusuri perihal tersebut dan menanyakan para karyawannya hingga akhirnya terungkap pelaku sebagai marketing di tokonya yang melakukan manipulasi. Kejahatannya pernah diketahui oleh karyawan lainnya sehingga tidak bisa ngelak.

Bersamaan dengan pelaku diamankan barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, 1 buah buah flashdisk rekaman pengakuan tersangka, 1 lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku. ( Agung )

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru