Denpasar , Surya Indonesia.net – Pada 13 Mei 2023, beredar video seseorang yang diduga memaksa seekor anjing kecil berlari di belakang sepeda motornya di Bali menjadi viral di media sosial. Sejumlah orang melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Sintesia, karena khawatir dan kesal dengan kesejahteraan anjing tersebut.
Untuk memenuhi kewajiban hukum untuk melaporkan kejadian kekejaman terhadap hewan, Sintesia melaporkan dugaan kejadian pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 21:00 WITA ke Polsek Denpasar Selatan yang berwenang menangani kasus berdasarkan locus delicti.
Pada tanggal 15 Mei 2023, pukul 09.00 WITA Sintesia menerima telepon dari pihak Kepolisian yang memberitahukan bahwa pelaku telah diidentifikasi dan dipanggil ke Polres Denpasar Selatan. Polisi memerintahkan pemeriksaan hewan terhadap hewan tersebut, untuk memastikan kondisi anjing tersebut dan karena anjing tersebut pincang.
Pada 15 Mei 2023 pukul 17:30 WITA, Sintesia membawa anjing tersebut ke klinik hewan. Dokter hewan menemukan bahwa anjing kecil itu mengalami cedera otot di kaki belakang, luka bakar di telapak kaki depan, dan trauma otot, yang kemungkinan besar disebabkan karena dipaksa berlari di belakang sepeda. Saat ini anjing tetap berada di bawah perawatan dokter hewan.
Polisi saat ini sedang mengumpulkan lebih banyak informasi. Sintesia ingin menggunakan kesempatan ini untuk sekali lagi berterima kasih kepada Polisi yang telah peduli terhadap kesejahteraan hewan dan menegakkan hukum kekejaman terhadap hewan di Indonesia.
Menurut pasal 66A (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan penganiayaan hewan yang menyebabkan cacat dan/atau ketidakproduktifan harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang. ( Gung )