Breaking News

Terlilit Utang Pinjol, Pria di Bali Bawa Kabur iPhone 14 Pro Max Saat COD

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR –  Surya Indonesia.net Polsek Kuta, Badung, Bali, menangkap Imam Muarifin pencuri iPhone 14 Pro Max saat berpura-pura membeli dengan sistem cash on delivery (COD). Pelaku nekat membawa kabur iPhone itu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp3 juta.

“Dia terlilit utang pinjol sekitar Rp3 juta, (melakukan pencurian) mau bayar utang ke pinjol dan utang pribadinya,” kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita.

Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta karena dipotong admnistrasi sebesar Rp2.200.000. Pelaku mengaku uang hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pinjol,” ujar Yogie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian terjadi di Hotel Ohana, Kuta, Badung. Korban saat itu menerima chat dari pelaku yang mengaku ingin membeli iPhone 14 Pro Max seharga Rp29,5 juta.

Handphone pun diantarkan keesokan harinya. Pelaku saat itu mengaku akan mengambil uang ke kamar sembari membawa iPhone.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sebesar Rp 29.500.000 dan dilaporkan ke Polsek Kuta,” imbuhnya.

Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar, Denpasar. ( Gung )

Berita Terkait

Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape
Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.
BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 10:04 WIB

Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Sabtu, 15 November 2025 - 00:06 WIB

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU

Jumat, 14 November 2025 - 23:55 WIB

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 18:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Jumat, 14 November 2025 - 12:14 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape

Jumat, 14 November 2025 - 05:59 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.

Kamis, 13 November 2025 - 17:15 WIB

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Forkopimcam Lepas Peserta Jalan Santai HUT Mangupura di Desa Petang

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:00 WIB