Breaking News

Kasir Tak Ada yang Jaga, Sekuriti Gasak Uang Minimarket Rp 10 Juta

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Surya Indonesia .net  – Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama I Made Muliantara alias Tuyul, 48. Sesuai nama panggilannya, pria itu telah mencuri uang senilai Rp 10,3 juta dari kasir minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja sekitar pukul 10.00. Tapi, pria yang bekerja sebagai sekuriti lahan kosong ini melihat kasir tidak ada penjaganya.

Melihat ada kesempatan seperti itu, timbulah niat pelaku untuk berbuat kejahatan,” ujar Yogie.  Tuyul yang masih mengenakan seragam kerjanya itu pun bergerak ke bagian kasir dengan cara berjongkok. Kemudian dia membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu gepok uang berjumlah Rp 10,3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang itu dia masukan ke saku celananya, lalu segera melenggang pergi. Pihak minimarket yang akhirnya mengetahui telah mengalami pencurian segera melapor ke Polsek Kuta. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo segera menyelidiki ke TKP. Dari analisis rekaman CCTV diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku yang tinggal di Wangaya Kelod, Denpasar.

Akhirnya sekira pukul 22.00, petugas melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan dapat menangkap Tuyul di rumahnya. Berikut barang bukti sepeda motor serta seragam sekuriti yang dipakai waktu beraksi. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya,” tambah Perwira Melati Satu di pundak tersebut.

Pelaku mengaku uang hasil pencurian sebanyak Rp 9,3 juta langsung dia setorkan ke rekening bank miliknya. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ternyata, Tuyul sudah pernah melakukan pencurian, namun gagal. Sehingga tidak diproses hukum. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agung )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru