Breaking News
IconSurya Indonesia -

Kasir Tak Ada yang Jaga, Sekuriti Gasak Uang Minimarket Rp 10 Juta

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Surya Indonesia .net  – Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama I Made Muliantara alias Tuyul, 48. Sesuai nama panggilannya, pria itu telah mencuri uang senilai Rp 10,3 juta dari kasir minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja sekitar pukul 10.00. Tapi, pria yang bekerja sebagai sekuriti lahan kosong ini melihat kasir tidak ada penjaganya.

Melihat ada kesempatan seperti itu, timbulah niat pelaku untuk berbuat kejahatan,” ujar Yogie.  Tuyul yang masih mengenakan seragam kerjanya itu pun bergerak ke bagian kasir dengan cara berjongkok. Kemudian dia membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu gepok uang berjumlah Rp 10,3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang itu dia masukan ke saku celananya, lalu segera melenggang pergi. Pihak minimarket yang akhirnya mengetahui telah mengalami pencurian segera melapor ke Polsek Kuta. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo segera menyelidiki ke TKP. Dari analisis rekaman CCTV diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku yang tinggal di Wangaya Kelod, Denpasar.

Akhirnya sekira pukul 22.00, petugas melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan dapat menangkap Tuyul di rumahnya. Berikut barang bukti sepeda motor serta seragam sekuriti yang dipakai waktu beraksi. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya,” tambah Perwira Melati Satu di pundak tersebut.

Pelaku mengaku uang hasil pencurian sebanyak Rp 9,3 juta langsung dia setorkan ke rekening bank miliknya. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ternyata, Tuyul sudah pernah melakukan pencurian, namun gagal. Sehingga tidak diproses hukum. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agung )

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB