BADUNG, Surya Indonesia .net – Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama I Made Muliantara alias Tuyul, 48. Sesuai nama panggilannya, pria itu telah mencuri uang senilai Rp 10,3 juta dari kasir minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja sekitar pukul 10.00. Tapi, pria yang bekerja sebagai sekuriti lahan kosong ini melihat kasir tidak ada penjaganya.
Melihat ada kesempatan seperti itu, timbulah niat pelaku untuk berbuat kejahatan,” ujar Yogie. Tuyul yang masih mengenakan seragam kerjanya itu pun bergerak ke bagian kasir dengan cara berjongkok. Kemudian dia membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu gepok uang berjumlah Rp 10,3 juta.
Uang itu dia masukan ke saku celananya, lalu segera melenggang pergi. Pihak minimarket yang akhirnya mengetahui telah mengalami pencurian segera melapor ke Polsek Kuta. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo segera menyelidiki ke TKP. Dari analisis rekaman CCTV diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku yang tinggal di Wangaya Kelod, Denpasar.
Akhirnya sekira pukul 22.00, petugas melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan dapat menangkap Tuyul di rumahnya. Berikut barang bukti sepeda motor serta seragam sekuriti yang dipakai waktu beraksi. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya,” tambah Perwira Melati Satu di pundak tersebut.
Pelaku mengaku uang hasil pencurian sebanyak Rp 9,3 juta langsung dia setorkan ke rekening bank miliknya. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ternyata, Tuyul sudah pernah melakukan pencurian, namun gagal. Sehingga tidak diproses hukum. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agung )