Breaking News

“Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi”.

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada para awak media.

Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Nusra
Bali Bungah
Foto
Indeks
Terpopuler
detikBali
Hukum dan Kriminal
Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi
I Wayan Sui Suadnyana – detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 13:05 WIB
Foto: Pengedar narkoba Edi Saputra ditahan di Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:
Bule Slovakia Diciduk Polisi Kantongi Ganja dan Hashish
Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Polisi menggeledah Edi saat hendak mengedarkan narkoba di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 5, Banjar Gunung Sari, Desa Pemogan pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali terhadap badan, pakaian serta barang-barang milik tersangka saat mau mengedarkan barang dan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat adalah 54,67 gram dan 17 butir ekstasi,” ungkap Satake Bayu.

Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Baru Selesai Liburan dari Bangkok
Polisi lantas menggiring Edi ke kosnya di Savitri Home Stay. Di sana anggota Ditresnarkoba menggeledah seluruh penjuru kamar kos Edi. Akhirnya ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 131,53 gram. Selain itu juga ditemukan 777 butir tablet ekstasi.

Total Ditresnarkoba Polda Bali menyita sebanyak 88 paket sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat 168,2 gram dan 794 butir tablet ekstasi. Edi Saputra kini diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Gung-Red )

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB

Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Minggu, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB

Serba-Serbi

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:39 WIB