Pegawai mini market nekat curi motor.

Kriminal684 Dilihat

DENPASAR, Surya Indonesia.net –
Salah seorang pegawai minimarket di Denpasar Timur, Narcisus Handriato, 22, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur.

Pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor. Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudirata saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur. mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan I Wayan Sudiana. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 6020 IY. Motor tersebut hilang di parkiran depan rumahnya di Jalan Gandapura Gang I Nomor 18 Banuar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur pada 31 Mei 2022.
Aparat Polsek Denpasar Timur membutuhkan waktu hampir setahun lamanya untuk berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi mengalami kesulitan karena minim petunjuk di sekitar lokasi TKP. Selain itu tersangka asal Senge RT/RW 004/002 Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT itu mengelabui polisi dengan mengganti plat palsu.

“Tersangka ini memesan plat di salah satu bengkel di Sesetan. Plat asli motor ini DK 6020 IY diganti DK 323 FJ. Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota kami di lapangan hanya dengan mencocokan warna motor. Setelah dicek ternyata plat motor itu beda dengan nomor rangka mesinnya. Selain itu tersangka juga tidak bisa menunjukan surat-surat, dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Nengah Sudirata yang kemari didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Kapolsek mengatakan pencurian sepeda motor itu dengan mudah dilakukan tersangka karena munculnya masih nyantol. Melihat kuncil nyantol itu niat tersangka untuk mencuri sepeda motor itu muncul, karena dirinya tidak punya motor sendiri untuk pergi kerja.

“Korban meninggalkan sepeda motor itu sebenarnya hanya sebentar saja. Korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu sebelum menjemput cucunya. Saat keluar dari dalam rumah sepeda motrlormya sudah hilang. Sempat dicari di sekitar lokasi TKP namun tak ditemukan,” beber Kapolsek.

Sementara tersangka Handriato kepada penyidik mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak punya sepeda motor. Niatnya, motor itu untuk kendaraan pergi kerja bukan untuk dijual. Untuk mengelabui polisi dia memasang plat palsu.

“Sepeda motor dan tersangka kita amankan di Mapolsek Denpasar Timur dan diproses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada masyarakat kami imbau untuk tingkatkan kewaspadaan. Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” pungkasnya. ( Gung-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *