Breaking News

Tindakan bejat, paman setubuhi keponakan sendiri hingga hamil.

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya Indonesia.net Sungguh sangat bejat kelakuan Paman Setubuhi Korban Yang Masih Anak-Anak Saat Tertidur Hingga Hamil

Orang tua korban sebut saja namanya S, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksaan anaknya sebut saja namanya I umur 14 Tahun, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah, malah disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil.

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali inforamsi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamantan Gerokgak.

Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar tidak menggunakan celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban.
Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I GEDE Sumarjaya, S.H., M.H. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB