SCROLL TO CONTINUE
MEDIA NETWORK
Hukum | Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:09 WIB
Blitar/suryaindonesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat