Breaking News

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya Indonesia.net – Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial RK (30). Pria tersebut harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara akibat terjerat kasus judi online (judol).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di rumah pelaku.

“Laporan kami terima pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait adanya dugaan kuat kegiatan judi online di kediaman RK di Dusun Galekan, Desa Bajulmati,” kata Oktorio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat penggeledahan, RK tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya.

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah bermain judi online selama sekitar satu bulan terakhir. Uang yang digunakan untuk berjudi diketahui berasal dari hasil upahnya sebagai buruh cetak batako.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kerjanya mencetak batako. Total uang yang digunakan untuk bermain judi online sekitar Rp280 ribu,” ungkap Oktorio.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue, satu lembar kartu ATM, serta buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku.

Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Oktorio.

( red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru