Breaking News

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya Indonesia.net – Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial RK (30). Pria tersebut harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara akibat terjerat kasus judi online (judol).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di rumah pelaku.

“Laporan kami terima pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait adanya dugaan kuat kegiatan judi online di kediaman RK di Dusun Galekan, Desa Bajulmati,” kata Oktorio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat penggeledahan, RK tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya.

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah bermain judi online selama sekitar satu bulan terakhir. Uang yang digunakan untuk berjudi diketahui berasal dari hasil upahnya sebagai buruh cetak batako.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kerjanya mencetak batako. Total uang yang digunakan untuk bermain judi online sekitar Rp280 ribu,” ungkap Oktorio.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue, satu lembar kartu ATM, serta buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku.

Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Oktorio.

( red)

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Berita Terbaru