Breaking News

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Surya Indonesia.net — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.

Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto.

( red)

Berita Terkait

Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan
Menjaring atlet muda voli TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem buatkan lapangan voli di Desa Pempatan 
Proses pembuatan lapangan voli sudah berjalan 40 persen di nahkodai Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem membuat sarana olahraga lapangan voli di Desa Pempatan 
Pembuatan Jalan rabat beton Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem menjadi akses warga Kubakal di masa depan.
Pembuatan Jalan rabat beton Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem menjadi akses warga Kubakal di masa depan.
Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem dihari kedelapan kerjakan sasaran fisik.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:21 WIB

Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob

Rabu, 29 April 2026 - 03:17 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan

Rabu, 29 April 2026 - 03:15 WIB

Menjaring atlet muda voli TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem buatkan lapangan voli di Desa Pempatan 

Rabu, 29 April 2026 - 03:13 WIB

Proses pembuatan lapangan voli sudah berjalan 40 persen di nahkodai Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Pembuatan Jalan rabat beton Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem menjadi akses warga Kubakal di masa depan.

Rabu, 29 April 2026 - 03:07 WIB

Pembuatan Jalan rabat beton Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem menjadi akses warga Kubakal di masa depan.

Rabu, 29 April 2026 - 03:05 WIB

Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem dihari kedelapan kerjakan sasaran fisik.

Rabu, 29 April 2026 - 03:03 WIB

Sasaran fisik jalan rabat beton mulai dikerjakan Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.

Berita Terbaru

Peristiwa

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Rabu, 29 Apr 2026 - 03:19 WIB