Breaking News

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali membuat gebrakan besar. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi biji ganja di Kantor Pos Jembrana, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Paket itu bukan sembarang paket—melainkan kiriman dari OSSC Souvenirs SL di Spanyol.

IKAWA, pria asal Negara yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, sudah lama diawasi polisi Setelah adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Loloan Timur.

“Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan, polisi menemukan amplop cokelat berisi 52 butir biji ganja kering seberat 1,25 gram netto. IKAWA tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membeli biji ganja itu melalui situs luar negeri seharga Rp 4,4 juta, dan bahkan sudah tiga kali memesan sebelumnya.

Modusnya jelas: membeli biji ganja, lalu menanam dan membudidayakannya di rumah.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi bergerak ke rumah pelaku di Jalan G. Semeru, Loloan Timur. Di sana, terbongkar kebun ganja mini lengkap dengan peralatan budidaya indoor.

Barang bukti yang ditemukan:
– 4 pot tanaman ganja tinggi 8–84 cm
– Biji, batang, dan daun ganja kering seberat total 34,48 gram netto
– Lampu ultraviolet
– Kipas angin
– Cairan pestisida organik Neem Spray
– Gunting pemangkas
– 1 unit Honda PCX
– Handphone pelaku

“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian menanam, memelihara, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas AKBP Citra.

Kini IKAWA harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan dan budidaya ganja kini semakin canggih—bahkan dilakukan secara online.

( red)

Berita Terkait

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang
Sepasang pelajar di Blitar diamankan polisi atas dugaan kasus pembuangan bayi di Udanawu Blitar.
Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:17 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03 WIB

Sepasang pelajar di Blitar diamankan polisi atas dugaan kasus pembuangan bayi di Udanawu Blitar.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dapat Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Singosari

Jumat, 12 Des 2025 - 00:47 WIB