Breaking News

Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat viral di media sosial. Pelaku, seorang pria bernama I Gusti Ngurah G R Y (28), berhasil diamankan pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Denpasar Timur.

Pengungkapan ini dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Kapolsek Sukawati KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. Kegiatan penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, S.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPTU I Nyoman Dana, serta Tim Opsnal Polres Gianyar di bawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H.

Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 20.47 WITA di warung milik korban Siti Mustanira, berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa No.100, Batubulan, Sukawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku datang menggunakan pakaian adat Bali berupa Baju hitam, Kamben batik, Saput poleng, Udeng batik hijau, Pelaku meminta korban melakukan top up saldo DANA sebesar Rp750.000. Saat korban hendak mengambil pesanan lain, pelaku langsung melarikan diri menggunakan Honda Beat putih DK 5014 EJ, meninggalkan korban, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp750.000.

Personel Opsnal Polsek Sukawati bersama Opsnal Polres Gianyar langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali sebagai I Gusti Ngurah G R Y, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Tim kemudian mendatangi alamat pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan top up DANA di warung milik korban.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 udeng batik, 1 kain batik, 1 saput poleng, 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ, 1 unit handphone Android

Modus yang dilakukan oleh Pelaku, berpura-pura melakukan top up saldo, menunggu hingga transaksi berhasil, lalu melarikan diri tanpa melakukan pembayaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus penipuan yang marak terjadi melalui modus transaksi digital.

( red)

Berita Terkait

Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera
Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap
satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.
Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur
Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,
pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,
Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian di Kedai Minum

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:42 WIB

Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:35 WIB

Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:16 WIB

satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:49 WIB

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WIB

Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:13 WIB

pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, Polsek Denbar Rutin Patroli Subuh

Senin, 8 Des 2025 - 19:50 WIB